MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Jatanras Polrestabes makassar meringkus pelaku dugaan tindak pidana penculikan anak dibawah umur.
Pelaku diketahui bernama Moh Tahir (39) buru harian lepas yang beralamat di jalan Urip Sumoharjo Kel. Karuwisi Utara Kec. Panakukang Kota Makassar.
Sementara Korbanya diketahui berinisial NM (17) warga BTN Bukit Karema Indah Blok E No. 18 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju berstatus Pelajar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin mengatakan, penangjapan ini berawal dari adax Laporan masyarakat tentang adanya anak perempuan yang belum dewasa dilaporkan Hilang yang diduga dibawa lari oleh seseorang.
"dari situ kemudian Kami dari unit Resmob Polresta mamuju melakukan lidik," Kata Jamaluddin.
Adapun modus pelaku dalam menjalakan aksinya yakni dimana Pelaku membujuk korban dengan cara mentransferkan uang tunai da mengarahkan agar datang ke makassar.
Diketahui Pelaku mempuyai keluarga yaitu istri sah dan mempunyai 2 orang anak perempuan.
Pelaku mempuayai hubungam asmara dengan korban dari bulan 12 tahun 2022 sampai sekarang dan Korban dalam kondisi Hamil 4 bulan.
Editor : A. Rudi Fathir