MAMUJU, iNewsMamuju.id - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karama, Kecamatan Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), buat laporan dugaan maladministrasi oknum Kepala Desa (Kades) Karama.
Laporan tersebut disampaikan Daniel (40) dan Arifin (47) ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulbar.
"Sudah sejak dua tahun terakhir kami tidak digaji, maka dari itu jami membuat laporan ini," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023).
Meski begitu, pihaknya tidak menyampaikan secara gamblang isi laporan yang disampaikan.
Terpisah, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Sulbar, Bob Jafar membenarkan adanya laporan anggota BPD Karama.
"Betul tadi ada tamu melaporkan dugaan yang dimaksud," tuturnya.
Kata dia, laporan itu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh kepala desa.
"Informasi yang kami terima, mereka tidak pernah dikonfirmasi atau tidak pernah menerima surat pemecatan sebelum diberhentikan," jelas Bob Jafar.
“Surat tugasnya tertera sejak 2021-2027, tapi menurut pelapor ini mereka tidak pernah menerima hak-haknya (gaji),” tambahnya.
Ombudsman Sulbar akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan dilakukan sidang pleno bersama tim pemeriksa dua hari ke depan.
Namun, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang dijatuhkan apabila oknum kepala desa yang dimaksud terbukti bersalah.
“Yang jelas dugaan kami maladministrasi, sanksinya nanti setelah hasil pemeriksaan oleh tim,” singkatnya.
Selain membuat laporan ke Ombudsman Sulbar, kedua pria tersebut juga membuat Laporan Polisi (LP) di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberi keterangan apapun terkait laporan anggota BPD Karama. (*)
Editor : Zuajie