MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Lena, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sabtu (19/8/2023).
Pelaku berinisial RA warga Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, ia ditangkap dengan barang bukti 5 sachet besar diduga sabu seberat 250 gram.
Berdasarkan baket yang diterima iNewsMamuju pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran barang haram tersebut. Dari infomasi tersebut Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang kini DPO dan berada di negara Malaysia.
Peredaran sabu itu dikontrol oleh seorang yang tinggal di Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman yang juga kini DPO.
Tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Lukman Rahim