get app
inews
Aa Text
Read Next : Rakercab Hipmi Bontang, Awin: Kita Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

TEGA, Ayah di Mamasa Perkosa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus Saat Mabuk

Selasa, 05 September 2023 | 16:31 WIB
header img
Polres Mamasa gelar pers rilis terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandung, Selasa (5/9/2023)

MAMUJU, iNewsMamuju.idKepolisian Resor Mamasa Laksanakan Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, bertempat diruang Media Center Si Humas Polres Mamasa, Selasa 5 September 2023

Kegiatan press release di pimpin langsung Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris

Pada Kegiatan Tersebut Waka Polres Mamasa mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari Korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.

Tegas Waka Polres bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus kasus seperti ini.

Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mirisnya, korban adalah anak Kandung tersangka Penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hamring Mejelaskan Bahwa Kasus Persetubuhan Ini Telah dilakukan Pelaku M (59) Terhadap Anak Kandungnya Sendiri S (21) dimulai Pada Bulan Desember Tahun 2022 Hingga Agustus 2023

Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan melecehkan korban Sebanyak 10 Kali dan dilakukan dalam Pengaruh Minuman Alkohol Jenis Ballo (Tuak)

Sementara itu Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka M (59) Dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP Tentang Persetubuhan Perempuan Yang Bukan Istrinya yang dalam Keadaan Tidak Berdaya dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut