MAMUJU, iNewsMamuju.id - Wawan Nur Rewa, Kuasa hukum AM, tersangka kasus pembuatan faktur palsu mengatakan ada dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
Menurut analisisnya, kejahatan ini berawal dari Samsat Majene. Sebab sebelum STNK dan BPKB diterbitkan kliennya membayar BBM 1 sekira Rp400 juta rupah lebih.
"Kemudian diproses sesuai S.O.P, itu artinya faktur yang disetor klien kami adalah asli," tegasnya saat konferensi pers melalui zoom meeting, Senin (23/10/2023).
Pihaknya menduga, Samsat Majene yang mestinya menjadi aktor pemalsuan faktur tersebut, selaku penerbit STNK dan BPKB itu sendiri.
"Bahkan STNK dan BPKB telah bertahun-tahun digunakan, artinya tidak ada masalah," tambahnya.
"Kami juga menduga,bada oknum perwira pangkat kombes yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka bukan bawahannya," lanjut Wawan.
Dirinya menambahkan, AM hanyalah korban dari pemilik mobil sebelumnya yang berinisial AG dibuktikan dengan adanya kwitansi pembelian 12 unit mobil.
"Jadi, analisa kami, ada yang mencoba menutup-nutupi," jelasnya.
Wawan berharap, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti formil dan materil dan meminta kepada Kapolda juga Kajati Sulbar turun tangan membongkar keterlibatan oknum di dalamnya.
"Kasus ini soal faktur palsu bukan tentang Fidusia dan atau kredit macet, kalau pun ini kasus kredit macet locus delictynya bukan di Polda Sulbar," singkatnya.
Editor : Zuajie