Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kopri PMII Mamuju Gelar Dialog dan Bedah Buku Inovasi Pengawasan Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Geruduk Kantor Bawaslu Sulbar, FORES Tanya Alasan Penolakan Laporan Kecurangan Yanti Rezki Amaliah?

Kamis, 21 September 2023 | 20:34 WIB
  • author Ilu
Geruduk Kantor Bawaslu Sulbar, FORES Tanya Alasan Penolakan Laporan Kecurangan Yanti Rezki Amaliah?
FORES sambangi kantor Bawaslu Sulbar pertanyakan soal penolakan laporan dugaan kecurangan komisioner Bawaslu Majene, Yanti Reski Amaliah

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sejumlah lembaga pemantauan Pemilu mendatangi kantor Bawaslu Sulbar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju,  Kamis (21/9/2023). 

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dasar Bawaslu Sulbar sehingga menolak laporan Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) terkait dugaan kecurangan terpilihnya komisioner Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah.

Koordinator Wilayah FORES Sulbar, Syamsuriadi mengatakan, ia mempertanyakan kajian berikut hasil pleno Bawaslu Sulbar. Ia menilai ganjil keputusan tersebut karena sebelumnya laporan yang dimasukkan telah dinyatakan memenuhi syarat. 

"Kami datang kesini meminta hasil kajian klarifikasi dari Bawaslu Sulbar, karena seperti kita ketahui salah satu pimpinan Bawaslu di media mengatakan di tanggal 12 laporan kami telah memenuhi syarat materil dan formil, namun di tanggal 14 itu diadakan pleno tiba-tiba laporan kami tidak memenuhi syarat dan bukan pelanggaran," jelas . Kamis (21/9/2023). 

Adi mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan kajian setelah mendapatkan salinan dasar Bawaslu Sulbar mengambil keputusan yang menolak laporan FORES Sulbar. 

"Karena menurut laporan kami ini dari hasil diskusi dan kajian itu tidak ada lagi celah untuk tidak ditindaklanjuti dan kami juga akan menempuh jalur lain, kami akan melanjutkan ke DKPP dan kami juga akan melaporkan ke Ombudsman terkait dengan abuse of power," ungkapnya. 

Sementara itu Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Bawaslu Sulbar, Muh Ikhsan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian, apakah permintaan tersebut diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Karena di Bawaslu itu ada namanya informasi dikecualikan, kami akan membalas suratnya kalau memang itu diberikan kami akan berikan, tetapi kalau tidak diberikan kami akan sampaikan alasannya, kenapa tidak bisa diberikan," tutupnya.

Editor: Zuajie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut