MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Asmar, warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Dari info pihak Kepolisian Resor (Polres) Mateng, sudah tahap dua," ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di Warung Kopi (Warkop) Sahabat, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (18/10/2023).
Meski demikian, dirinya menyayangkan kasus tersebut dinilai sangat alot untuk diproses.
Sejak pengancaman itu terjadi, hingga hari ini sudah terhitung lima bulan lamanya.
"Kenapa sampai selama itu, padahal ini perkara yang tidak rumit," ujarnya.
Selain itu, dirinya menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tidak serius dalam menangani kasus yang dimaksud.
"Untuk itu kami lakukan ini dengan harapan kejaksaan yang sudah menerima berkas dari kepolisian dapat segera memproses kasus ini," singkatnya.
"Setelah ini diproses, paling lambat 20 hari ke depan, harusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Mamuju," tambah Akriadi.
Dia meminta, agar Kejari Mamuju tidak tebang pilih dalam memproses pelaku yang kebetulan berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) Lumu.
Kata Akriadi, tindakan pengancaman sudah beberapa kali dilakukan terhadap kliennya oleh pelaku.
Bahkan, korban sendiri sempat meminta maaf kepada pelaku jika memang ada perlakuan yang dinilai salah.
"Dalam perkara ini, disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) darurat, setelah saya pelajari ancamannya 10 tahun, tapi tidak ditahan hingga hari ini," singkatnya.
Editor : Zuajie