get app
inews
Aa Read Next : Kapolda dan Ketua PD Bhayangkari Sulbar Lepas Kepulangan Presiden Jokowi Usai Kunker di Sulbar 

Kapolresta Mamuju Tegaskan, Jaga Netralitas Hingga Pemilu 2024

Selasa, 14 November 2023 | 09:24 WIB
header img
Kapolresta Mamuju Kembali Peringatkan Dan Tegaskan Kepada Personelnya Jaga Netralitas Pada Seluruh Tahapan Pemilu 2024

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Usai pelaksanaan apel pagi, seluruh personel Polri jajaran Polresta Mamuju kembali diperingatkan menjaga netralitas dalam setiap rangkaian tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju kombes Pol Iskandar dalam arahannya saat mengumpulkan personelnya di Aula Wira Satya Polresta Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju. Selasa (14/11/23)

“Penekanan Ini selaras dengan petunjuk dan arahan Kapolri dan Kapolda sulbar agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024,” Ujarnya

Kapolresta Mamuju menekankan agar setiap personel di jajaran Polresta Mamuju menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas pada tahun politik. Dan seluruh personel Polresta Mamuju tidak lakukan foto bersama, mengupload foto tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya. tegasnya.

Dalam arahannya, Kapolresta Mamuju mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

‘Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika warga negara wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polresta Mamuju,” lanjutnya.

Kapolresta Mamuju juga mengingatkan, pada tahun2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kapolresta 

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan pengawalan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.

Dirinya memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik. 

Editor : Zuajie

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut