MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sampaga menangkap seorang pelaku tindak pidana pengrusakan, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, diketahui identitas pelaku atas nama Aco memecahkan kaca mobil milik Ratna.
"Keduanya selisih paham, setelah diselidiki ternyata pelaku sedang berada di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, Kamis (23/11/2023).
Tidak menunggu waktu lama, seluruh anggota kepolisian yang bertugas langsung menjemput pelaku di kediamannya, Dusun Hijrah, Desa Sampaga, Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Setelah dilakukan koordinasi bersama tim dari Polsek Sampaga, kami langsung menjemput tersangka," jelasnya.
Aco kemudian gelandang ke kantor Polsek Sampaga untuk dilakukan interogasi.
Dari hasi keterangannya, ternyata pelaku pernah melakukan beberapa perkara kasus tindak pidana pencurian sarang walet di antaranya, gedung walet milik Mulyadi terkait LP/B/08/II/2018/SEK SAMPAGA.
"Lalu gedung walet milik AFDI berdasarkan LP/B/17/III/2019, gedung Walet milik Samsuddin Hatta, dan gedung walet milik Jawas," papar AKP Jamal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Aco dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
"Selanjutnya akan kami dalami juga, sementara kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta," singkatnya.
Editor : Zuajie