MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang karyawan SPBU di Mamuju berinisial YS ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat di sebuah Hotel di Mamuju. Ia ditangkap bersama barang bukti 8 saset sabu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, menuturkan, YS ditangkap setelah Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi kasus tindak pidana narkotika disebuah Hotel di Mamuju.
"Tim Pemberantasan kemudian melakukan penyelidikan setelah setelah itu dilakukanlah penggerebekan di sebuah kamar hotel tersebut dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YS," ungkap Kombes Pol Dilia seperti keterangan tertulisnya. Senin (5/2/2023).
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram yang dikemas dalam 8 Paket kecil.
Kata Kombes Pol Dilia, YS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang diantarkan oleh seorang warga disana berinisial As.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran dan berhasil mengamankan As di rumahnya di Menro Desa Watangpulu Suppa Kabupaten Pinrang. Kedua tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim