get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Publik Kedua Pilkada Mamuju: Jalur Paslon Dipisah, Pendukung Tak Akan Bertemu

Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta di Mamuju, Pelaku Mantan Karyawan

Sabtu, 06 April 2024 | 23:59 WIB
header img
Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polisi berhasil mengungkap siapa pelaku pencurian di salah satu toko di jalan Abd Syaku, Mamuju. Sabtu (6/4/2024). 

Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku. Polisi hanya butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian berinisial IW berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju. Ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan pelaku berhasil dibekuk. Pelarian pelaku dihentikan di jalan poros Polman dan dilakukan penegakan hukum. 

Pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik korban dalam keadaan kosong. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang. 

Korban baru mengetahui bila uang miliknya raib saat memeriksa laci. uang sebanyak kurang lebih RP.100 juta sudah tidak ada

Korban kemudian memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko dan melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju

"Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban, Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman," jelas Kombes Pol Iskandar. 

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya, uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya. 

"Sekarang ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut