BONTANG, iNewsMamuju.id - Kasus yang menjerat investasi bodong Ayam Potong Deris (Apderis) terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang final dari pihak penegak hukum. Ketua Paguyuban Apderis, Helma Malini, kembali berada di tengah-tengah sorotan setelah diminta untuk menyerahkan tambahan barang bukti kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bontang.
"Kita serahkan surat tanah yang memiliki kandang ayam yang merupakan milik tersangka," ungkap Helma Malini kepada awak media di Polres Bontang pada Jumat (31/5/2024).
Helma Malini berharap penyelesaian atas kasus yang melibatkan ratusan korban ini dapat segera ditindaklanjuti. Diperkirakan, kerugian yang dialami para korban Apderis mencapai Rp11 miliar. Dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyita sejumlah aset milik tersangka.
"Dalam proses ini, kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpalnya dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan," tambahnya dengan tegas.
Kuasa hukum dari pihak paguyuban, Kim Samuel, juga menegaskan bahwa mereka sepenuhnya percaya kepada penyidik untuk melengkapi berkas guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Kami mendampingi korban untuk menyerahkan berkas dengan harapan agar proses pelimpahan ke kejaksaan dapat dilakukan dengan segera," tegas Kim Samuel.
Namun, sebelumnya, berkas perkara kasus Apderis telah dua kali diserahkan oleh penyidik Polres Bontang ke Kejaksaan, namun ditolak karena berkas perkara belum lengkap.
Selain itu, peristiwa lain yang terkait dengan kasus investasi bodong Apderis adalah penangkapan istri dari tersangka, yang berinisial SR (27), oleh Polres Bontang di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh semua pihak terkait, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Zuajie