get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap DPO Polres Pinrang, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental 

Kamis, 06 Juni 2024 | 20:00 WIB
header img
Kedua Pelaku Penipuan modus rental mobil saat diamankan tim Resmob Polresta Mamuju. Foto: Dok Humas

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Resmob Polresta Mamuju meringkus meringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental

Masing-masing pelaku yang diamankan berinisial SU (36) warga Mamasa dan MM (35) warga Mamuju Tengah.

Pengungkapan ini sendiri berkat laporan korbannya berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Kemudian, atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.

Selain mengamankan kedua tersangka, tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar Propinsi Sulawesi selatan 

Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diamankan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna putih.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, menjelaskan kasus ini bermula dimana salah seorang tersangka berinisial SU (36) datang ke tempat korbannya untuk merental mobil selama 1 bulan lamanya dengan nilai sewa Rp. 5 juta.

"Adapun alasan pelaku yakni memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar namun hilang dan Handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju," Kata Kombes Pol Iskandar.

Masih Kata Kapolresta, Untuk pelaku MM (35) juga dengan kasus yang sama yakni datang ke tempat korban yang sama untuk menyewa atau merental 1 unit kendaraan dengan membayar sebesar Rp.600 ribu dengan alasan mau ke acara keluarga di Polman selama 2 hari.

"Saat kendaraan sudah di kuasai pelaku menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju," Kata Kapolresta Mamuju.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut