MAMUJU, iNewsMamuju.id - Terjadi tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di Talondo 1, Desa Talondo Tua, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban, Yugi (28 tahun), seorang karyawan swasta di PT. Bonehau Prima Cool, menghadiri sebuah pesta di Talondo 1.
Di lokasi pesta, Yugi bertemu dengan Dison (31 tahun), seorang karyawan swasta yang juga bekerja di PT Bonehau Prima Cool.
Kedua pria ini memiliki sejarah perselisihan.
Saat berada di samping tenda, Dison mendekati Yugi dan tanpa peringatan menarik kerah bajunya.
Yugi berhasil menghindar dan berlari menjauh, namun Dison mengejar dan menikam Yugi dengan sebilah badik.
Akibat serangan tersebut, Yugi mengalami luka tusukan di perut kanan dan dada kanan.
Atas kejadian tersebut, Yugi melaporkan insiden ini ke Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Sat Intelkam Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Dusun Tamalea Tua, Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.50 WITA.
Setelah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku, tim kepolisian langsung menuju ke lokasi.
Pelaku Medison alias Dison diketahui melarikan diri ke kebun milik warga di sekitar rumahnya.
Tim melakukan penyisiran namun tidak menemukan pelaku. Setelah melakukan persuasi terhadap keluarga pelaku, Medison akhirnya menyerahkan diri pada pukul 15.50 WITA.
Pelaku lainnya, Rika Beni alias Bokko, telah diamankan sebelumnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut.
Motif dan Modus Operandi:
Pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal terhadap korban, yang sebelumnya pernah bermasalah dengan pelaku.
Modus operandi penganiayaan dilakukan dengan cara Rika Beni memukul wajah korban, sementara Dison menikam perut dan dada korban menggunakan badik.
Pihak kepolisian mengamankan 1 bilah badik tanpa sarung.
Editor : Zuajie