PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Kepolisian menindak berupa teguran bagi para pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Hal ini salah satunya Satgas Preemtif Ops Zebra 2022 Polres Pasangkayu kepada anak yang mengendarai sepeda Listrik di Area Bundaran Smart jalan Trans Sulawesi, Selasa (11/10/22)
Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendarai Sepeda listrik di jalan raya.
Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022 AIPDA Sarjono mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus di laksanakan, terkhusus memberika teguran kepada anak – anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya,
"kami juga informasikan bahwa penggunaan sepeda Listrik di jalan Raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan,"tegasnya
Untuk keselamatan di jalan raya tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik,
"Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm"tegasnya lagi.
Dirinya juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya. Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya,"Tutup Kasatgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait