MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dalam waktu sebulan, Satuan Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tujuh kasus penyalagunaan obat-obatan terlarang. Dari pengungkapan itu, 11 orang yang diduga sebagai pengedar diamankan polisi.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menerangkan, ditangan mereka polisi berhasil mengamankan puluhan ribu pil boje atau pil koplo serta ribuan obat yang disalahgunakan.
"Dengan total barang bukti 44,061 butir obat-obatan yang dikenal dengan istilah di Kabupaten Mamuju adalah boje kalau diluar biasa dikenal pil koplo," jelas AKP Jamaluddin saat press release di Mapolresta Mamuju. Kamis (3/11/2022).
AKP Jamaluddin menerangkan, pengungkapan itu merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat di masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Setelah melakukan penangkapan, polisi akhirnya dapat mengungkap, mereka mendapatkan barang terlarang itu melalui pembelian online disitus belanja online.
"Kami mendapatkan bahwa ada banyak barang yang masuk, untuk dikomsumsi pada malam tahun baru," jelasnya.
AKP Jamaluddin mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 197 sub 196 Undang-undang 36 tentang kesehatan.
"Dengan diancam pidana 15 tahun denda 1,5 milliar," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait