Edarkan Narkoba, Warga Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

Nur Mubarak
Penangkapan Pelaku Sabu. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Sat Narkoba Polresta Mamuju kembali membongkar praktek Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Adapun Inisial Pelaku yang diamankan yakni MM (31)  Warga Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu  sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, diamankan juga satu buah alat isal Bong dan satu unit handphone.

Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, mengaku jika pelaku menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat Bong dan tempat khusus dirumahnya.

"Sehingga apabila pembeli datang membeli langsung pakai dirumah pelaku dan dari keterangan pelaku diketahui jika pelaku sudah mengedarkan sabu 5 bulan lalu," Kata Makmur, Kamis (14/7/2023)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kata Makmur Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan  di Mapolresta Mamuju dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Untuk ancaman hukuman pidana paling sendiri lama 20 tahun penjara," Jelas Makmur.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network