MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional Partai PDI Perjuangan Provinsi Sulbar Ahmadi Salim menilai pernyataan Plt Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah Sappe Amiruddin tidak mencerminkan keutuhan ke tujuh Prinsip - Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi.
Sebelumnya Plt Ketua KPUD Mamuju Tengah Sappe Amiruddin dalam kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi oleh KPUD Mamuju tengah yang menyatakan bahwa jumlah daerah pemilihan akan tetap sebagaimana pemilu 2019 yakni 3 dapil di Kabupaten Mamuju Tengah
"Kalau untuk rancangan dapil kita masih tetap tiga, yakni dapil satu, dua dan tiga," ujar Sappe.
Menanggapi hal tersebut kepada iNewsMamuju.id Ahmadi Salim, mengatakan, merujuk pada tahapan pemilu dengan adanya DAK2 tahun 2022 yang menjadi sumber data untuk alokasi kursi setiap daerah pemilihan untuk kabupaten Mamuju tengah dimana pembagian alokasi kursi berdasarkan kecamatan sebagai berikut Topoyo 6.54 kursi, Karossa 5.09 kursi, Budong - budong 5.42 kursi, Tobadak 5.24 kursi dan Pangale 2.71 kursi
"Jika opsi yang diajukan hanya 3 dapil maka dapil Tobadak dan Topoyo sebanyak 12 kursi, dapil karossa 5 kursi dan dapil budong-budong dan pangale 8 kursi dengan demikian opsi ini tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam UU PEMILU yakni kesetaraan alokasi dengan memperhatikan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan kursi setiap daerah pemilihan,' Kata Ahmadi Salim
Lanjut dikatakan, Selain tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas opsi 3 dapil ini juga tidak mencerminkan prinsip integralitas wilayah yakni Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Tobadak. Dimana secara geografis terbelah sepanjang sungai dan hanya di tunjang aspek penghubung jembatan yang menjadi bagian penting untuk diperhatikan dalam penataan daerah Pemilihan.
Oleh karena itu, Kata Ahmadi Salim, untuk memenuhi Prinsip - Prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi maka Kabupaten Mamuju Tengah dapat mengajukan tambahan opsi dengan pembagian 4 dapil yakni Dapil Tobadak 5 kursi, dapil Topoyo 7 kursi, dapil karossa 5 kursi serta dapil Pangale dan Budong - budong 8 kursi
"Opsi ini menunjukkan Kesetaraan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagai prinsip Proporsionalitas dan Integralitas Wilayah,"Jelasnya.
Ia menambahkan, Untuk hal ini tentunya setiap KPUD dalam Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi diharapkan menerima tanggapan dan masukan masyarakat dalam program sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bentuk integritas penyelenggara Pemilu,"Sambungnya.
"Hal yang sama untuk kabupaten Majene juga dapat mengajukan opsi 4 daerah pemilihan yakni dapil Banggae 6 kursi, dapil Banggae timur 5 kursi, dapil Pamboang dan Sendana 7 kursi serta dapil Malunda, ulumanda, tammerodo sendana dan Tubo Sendana 7 kursi,"Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait