KPU Mamuju Gelar Uji Publik Penataan Dapil, Opsi Pertama Mengerucut

Lukman Rahim
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju Muhammad Rifai (Kiri), Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang (Tengah), Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur (Kanan). Foto: iNewsMamuju.id/Adr

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menggelar rancangan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju Pemilu 2024. Rabu, (14/12/2022).

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, uji publik itu akan awali ditanggal 14 Desember. Agenda tersebut juga akan dibahas bersama Partai Politik (Parpol) sebelum hasilnya diserahkan ke KPU RI paling lambat 18 Desember ini. Selanjutnya, Januari hingga Februari 2023 mendatang KPU RI akan menetapkan dapil masing-masing wilayah pemilihan.  

"Untuk kegiatan ini akan dilakukan sebanyak 3 kali hari ini dan besok mengundang sesuai juknis itu melibatkan stakholder utamanya partai politik, ini karena harus memperhatikan usulan dan masukan bersama unsur-unsur terkait," sebut Hamdan.

"Setelah pengusulan paling lambat itu 18 Desember itu kami sudah harus usulkan di KPU RI melalui KPU Provinsi Sulbar yang akan merekap semua dapil sampai tanggal 20 Desember. Kemudian setelah itu KPU Sulbar akan mengusulkan ke KPU RI dan menggelar rapat pleno untuk merekap secara nasional dan diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan kembali," lanjutnya.   
  
Sejauh ini KPU Mamuju telah memilih 3 rancangan sebagai opsi. Namun Hamdan Dangkang mengaku skema paling ideal setelah dilakukan rekomendasi ke beberapa pihak adalah opsi pertama dengan skema dapil 7878. Terkait hal ini pada pemilu 2019 kursi dapil IV kecamatan yang terdiri dari Kalukku, Bonehau dan Kalumpang sebanyak 9 menjadi 8 kursi tahun 2022. Pengurangan kursi itu karena berkurangnya jumlah penduduk dan juga data ganda. 

"Lebih awal kami diminta untuk menyusun rancangan untuk kami umumkan dan setelah kami rekomendasikan dengan stakholder salahsatunya DPRD Mamuju mereka lebih condong ke usulan pertama kami yang 78 karena lebih ideal," ungkapnya.  

Untuk 1 satu kursi tersebut bergeser ke Dapil II yang sebelumnya berjumlah 7 menjadi 8 Kursi. Dapil ini berisi Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Simboro dan Bala-balakang. Bertambahnya kursi didapil II ini karena jumlah penduduk di tiga wilayah itu juga ikut bertambah.   

"Ini untuk menghindari ketimpangan kursi dan menjaga proporsionalitas berdasrkan 7 prinsip KPU, yang jelas opsi yang akan diumumkan tidak mutlak, tergantung masukan selama kegiatan kegiatan uji publik dilaksanakan," urainya.  

Meskipun jumlah penduduk Dapil IV berkurang, jatah kursi anggota DPRD Mamuju tidak ikut berkurang yang saat ini berjumlah 30 kursi. Sementara jumlah penduduk yang diterima dari Disdukcapil Mamuju berdasarkan penataan dapil tahun 2019 sebanyak 282.033 ribu jiwa. 

"Tentang proses penyusunan Dapil, PKPU 6 dengan juknis yang dikeluarkan  belum ada penggunaan aplikasi sidapil sebagai alat bantu penataan daerah pemilihan. Dampak dari pengurangan jumlah penduduk ini kemarin kami membuat rancangan," jelasnya. 

Editor : Adriansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network