Selain Buat Foya-foya dan Pacar, Hasil Hipnotis Ramli cs Digunakan untuk Beli Lahan dan Bangun Rumah
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Polisi I Nyoman Artana mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa Ramli warga Dusun Kampung Baru, Desa Ulidang, Kecamatan Tammeroddo Sendana Kabupaten Majene merupakan otak pelaku penipuan.
"Ramli mengakui bahwa dialah yang memiliki ide untuk melakukan tindak pidana tersebut, mengumpulkan rekan-rekannya dan turun tangan langsung dalam melakukan penipuan dengan modus hipnotis atau dengan modus pengobatan secara spritual dengan mengincar emas para korban," jelasnya.
I Nyoman menuturkan, Ramli CS menyasar para lansia di sejumlah tempat. Hasil penipuan dijual secara acak.
"Melakukan aksi penipuan dengan modus Hipnotis di wilayah Kabupaten Mamuju, maka emas tersebut akan dijual di Kabupaten Pinrang dan ketika Ramli dan Anas Beraksi di wilayah Kabupaten Majene dan Polman maka emas hasil kejahatan tersebut dia jual di Penjual Emas di Kabupaten Mamuju," ungkapnya.
I Nyoman menjelaskan, dari hasil penjualan barang hasil penipuan dipergunakan untuk membeli berbagai macam barang, termasuk untuk sang kekasih yang setiap bulan dikirimkan uang.
"Dia gunakan untuk membeli lokasi perkebunan yang berisikan tanaman cengkeh dan kelapa di Dusun Ulidang, membangun sebuah rumah di Dusun Ulidang Kecamatan Temmarodo Kabupaten Majene, membeli sebuah motor Yamaha Fino warna hitam merah dan membayar cicilan mobil Avanza serta uang Hasil kejahatan tersebut di pake untuk Foya-Foya dan Ramli juga memiliki seorang pacar di wilayah Kabupaten Pinrang yang dia biayai setiap bulannya dengan melakukan transfer 3 juta rupiah," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait