MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pada tahun 2022 ini, BNNP Sulbar melakukan review data kawasan rawan narkoba berbasis desa dan kelurahan, bekerjasama dengan Polda dan Korwil Sulbar Program Keluarga Harapan Kemensos RI.
Pemetaan itu menggunakan 8 indikator pokok, yaitu: jumlah bandar atau pengedar, jumlah produksi narkoba, jumlah entry point narkoba, jumlah kurir narkoba, jumlah penyalahguna narkoba, jumlah kasus narkoba, jumlah barang bukti narkoba dan jumlah kejahatan umum.
3 Desa atau Kelurahan berkategori bahaya, yaitu Kelurahan Binanga di Kabupaten Mamuju, serta Kelurahan Sidodadi dan Desa Lapeo di Kabupaten Polewali Mandar.
Plt Kepala BNNP Sulbar AKBP Herman mengatakan, daerah tersebut dikategorikan rawan setelah dilakukan penangkapan baik dari Polda Sulbar maupun BNN.
"Ini sesuai dengan data yang ada sehingga yang dilakukan oleh penngkapan oleh Polda Sulbar dan jajaran dengan BNNP, kalau kita tidak terjalin data ini tidak bisa karena kita baru punya satu BNNK, kita mengambil data apa yang faktual yang dilapangan, jadi seperti itu sehingga kita dapat peroleh data itu," jelasnya saat press release. Jumat (30/12/2022).
Data itu juga diperoleh dari analisis indikator pendukung, seperti jumlah tempat hiburan, jumlah tempat kos atau hunian privasi tinggi, jumlah keluarga miskin, jumlah sarana public dan jumlah kegiatan sosial.
Meski demikian, 516 Desa atau kelurahan berkategori aman, 111 Desa dan Kelurahan berkategori siaga.
20 Desa atau kelurahan berkategori waspada, yaitu Kelurahan Pasangkayu di Kabupaten Pasangkayu. Desa Topoyo, Desa Tobadak, dan Desa Karossa di Kabupaten Mamuju Tengah. Desa Tadui, Kelurahan Karema, Rimuku, dan Simboro di Kabupaten Mamuju.
Desa Laliko, Desa Mapilli Barat, Desa Indomakkombong, Kelurahan Lantora, Kelurahan Madatte, Kelurahan Pekkabata, Kelurahan Polewali, Kelurahan Wattang, Kelurahan Tinambung, Desa Sugihwaras, Desa Sidorejo, dan Desa Sumberjo di Kabupaten Polewali Mandar.
Data diatas berdasarkan juga dari hasil pengungkapan BNNP Sulawesi Barat sepanjang tahgun 2022 dengan jumlah 19 kasus dengan total 44 tersangka.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait