MAMUJU -- Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar terus mendalami motif raibnya uang nasabah di Bank Sulselbar.
Setelah menetapkan tersangka, hari ini tersangka Hermin menjalani pemeriksaan di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) Ditkrimsus Polda Sulbar. Senin (2/1/2022)
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka Hermin di dampingi tiga orang penasehatan hukum yakni Nasrun, Akriadi Pueh Dollah, dan Rizal.
Dari pantauan, Hermin menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sampai saya ini dimana waktu menunjukkan pukul 18.39 WITA
Nasrun, salah satu Kuasa Hukum Tersangka membenarkan jika klienya saat ini tengah menjalan proses pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Sulbar.
"Iya klien kami (Hermin) sementara diperiksa di ruangan Subdit Direktorat 2 Fismondev Polda Sulbar," kata Nasrun.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait