MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penasehat Hukum tersangka Dugaan raibnya Dana Nasabah Bank Sulselbar Muhammad Nasrun akui Kliennya Hermin sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Nasrun menyebutkan alasan Kliennya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tersebut dikarenakan yang bersangkutan memiliki anak yang masih membutuhkan orang tuanya.
"Klien Kami tadi sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Klien kami masih mempunyai anak di bawa usia 5 tahun, yang masih membutuhkan figur seorang ibu, tapi permohan itu tidak dikabulkan," Kata Nasrun.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar akhirnya resmi menahan Hermin tersangka kasus raibnya dana Nasabah bank Sulselbar, Senin (2/1/2022).
Penahanan untuk 20 hari kedepan ini dilakukan usai Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) Ditkrimsus Polda Sulbar.
Mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju, tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus raibnya dana nasabah senilai Rp10 miliar.
"Insyaallah, besok Selasa (3/1/2023), kami sebagai penasehat Hukum akan memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka Hermin," uangkap Nasrun.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait