MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Pengujian dan penggantian meter air dapat dilaksanakan yang disebabkan karena usia teknis. Penggantian meter usia teknis adalah meter air pelanggan yang kecenderungannya tidak berfungsi lagi atau rusak. Penggantian meter karena usia teknis merupakan tanggung jawab PDAM dan tidak dipungut biaya apapun.
Terkait hal tersebut, Muhammad Nur Direktur PDAM Tirta Manakarra menjelaskan masa uji meter air adalah 5 tahun. Usia meteran yang sudah lewat 5 tahun perlu di uji kembali atau bisa langsung di ganti.
"Kan meteran itu setiap bulan di baca oleh pembaca meter. Jika di lihat, sudah ada kelainan baik dari cara berputarnya, maupun kondisi sudah tidak layaknya, itu dilaporkan. Disini, dibuatkan surat perintah melakukan penggantian, mendasari itu tadi", kata Muhammad Nur saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (20/1/2023)
"Meter juga tidak asal diganti. Masa uji meter itukan 5 tahun, lewat 5 tahun itu kita harus uji kembali. (Pasang) kembali atau bisa langsung diganti, tergantung kondisinya", lanjut Direktur PDAM Tirta Manakarra menjelaskan.
Muhammad Nur menyampaikan, meteran air di atas 5 tahun masih berfungsi dengan baik, tergantung cara pakai pelanggan.
"Ada juga meteran masih bisa bermanfaat diatas 5 tahun, cara pakai dipelanggan. Yang paling cepat berdampak itu, apabila pelanggan menggunakan pompa air", ucapnya.
Pengujian atau penggantian meteran air, tidak dibebankan kepada pelanggan atau gratis.
"Tanggungan kita PDAM, kecuali pelanggan sengaja rusak-rusak meternya", jelas Muhammda Nur.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait