MAMUJU,iNewsMamuju.id - Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu illegal, beroperasi tanpa ijin atau dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) sejak 24 Februari lalu.
Industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut diamankan oleh tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan November 2022.
Selanjutnya, tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Dua orang tersangka kasus pengangkutan kayu illegal, yang memuat kayu dengan menggunakan mobil truk (fuso) 10 roda telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi di Rutan Mamuju pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. Kedua tersangka tersebut adalah RP (30) warga Kabupaten Takalar dan MS (25) warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya diamankan oleh tim operasi pembalakan liar di sekitar jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lewat proses penyidikan oleh Penyidik Gakkum LHK, pada hari ini, sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 11.05 WITA, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu EPS (35) yang berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan, mengatur, dan memfasilitasi kegiatan pengangkutan kayu illegal tersebut pada kasus ini.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pengangkutan kayu illegal tersebut adalah 2 mobil warna orange No.Pol. DD 8092 SA dan No. Pol. DD 8097 SA serta sebanyak 281 batang kayu berbentuk balok atau bantalan dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut telah dititip rawat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mamuju.
Kasus ini berawal dari hasil kegiatan tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar POS Gakkum Mamuju, bersama sama dengan personil Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada hari selasa, 29 November 2022. Sekitar pukul 10.48 Wita di jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Tim operasi berpapasan dengan 2 unit mobil truk yang sedang mengangkut kayu. Selanjutnya tim operasi yang dipimpin oleh Komandan Pos Gakkum Mamuju, Heribertus K. Woy, langsung menghentikan kendaraan tersebut, memeriksa muatan kayunya dan menanyakan kepada sopir perihal asal usul kayu yang diangkutnya, serta meminta untuk diperlihatkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut.
Karena sopir tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud oleh petugas, maka tim membawa kendaraan yang memuat kayu tersebut beserta dengan sopirnya ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju untuk diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan dua berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Selamat buat rekan rekan Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, Terimakasih untuk semua tim atas kerja keras dan kerja sama yang baik ini. Segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan, kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selasa, (28/2/2023).
Ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (2) huruf a; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait