Dianggap Berbahaya, Polresta Mamuju Pantau Penggunaan Petasan

Nur Mubarak
Personil Polresta Mamuju Melalukan Pemantauan penjualan petasan. Foto: Humas

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Marano 2023 Polresta Mamuju satgas cegah dan satgas preventif terus berikan himbauan tentang bahaya petasan, memiliki busur dan dan balapan liar.

Cegah bahaya kebakaran akibat petasan atau mercon dan paling utama tidak mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran memasang spanduk himbauan kamtibmas. Sabtu (08/4/2023)

Spanduk yang bertuliskan dilarang memiliki busur tanpa ijin berwenang, dilarang lakukan balapan liar dan dilarang keras membakar petasan atau mercon sebagai pesan pengingat masyarakat. Bahwa menyalakan petasan atau mercon sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain

Kapolresta mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan mulai awal Ramadhan ini pihaknya menghimbau warga, terkait perkembangan kamtibmas khususnya pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1444 hijriah
 
"Untuk berikan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah Ramadhan, kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, mercon hingga aksi balap liar. Semuanya dapat menimbulkan keresahan kita, karenanya mari saling menjaga kondusifitas kamtibmas di sekitar kita," Kata Kapolresta.
 
Selain himbauan melalui spanduk juga saat Tim Patroli Sat Samapta Polresta Mamuju Beri Himbauan Kepada Penjual tentang ijin memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar.

"Petugas Tim Patmor Samapta dan Polsek jajaran menggencarkan pengecekan dan penertiban penjual  kembang api di awal Ramadan.
Pengecekan dan penertiban penjual kembang api dilakukan untuk mengantisipasi peredaran petasan saat Ramadan," Ucap Kapolresta 

Kapolresta menambahkan,  pengecekan dan penertiban terhadap penjual kembang api di wilayah hukum Polresta Mamuju Kami datangi langsung lokasi penjual kembang api, 
Jika ditemukan petasan atau kembang api dengan ukuran di atas dua inchi atau yang tidak sesuai dengan ijin penjualan maka petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan. Tegas Kapolresta Mamuju 

"Kegiatan ini untuk mengantisipasi pelarangan penggunaan petasan selama Ramadan. Kami akan terus lakukan operasi penertiban secara rutin, Sebagai upaya pencegahan penyalah gunaan petasan atau mercon dan balapan liar demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," Tutup Kapolresta.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network