MAMUJU, iNewsMamuju.id - Bulan Ramadhan bagi umat muslim wajib untuk meningkatkan ibadah. Namun, perbuatan 3 warga BTN Axuri Kota Mamuju ini tidak untuk ditiru.
Ketiganya ditangkap Sat Narkoba Polresta Mamuju Minggu (9/4/2023) dini hari saat sebagian orang bersiap untuk sahur.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, pelaku berinisial SK, SQ dan IU.
"Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, 1 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat pirex , 1 alat isap atau boom, semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
"Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait