MAMASA, iNewsMamuju.id -- Satreskrim Polres Mamasa berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur. Jumat (21/4/2023).
Pelaku berinisial BK alias PT diringkus di Rumahnya di Desa Rante Sepang, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa berdasarkan LP/B/35/IV/2023/SPKT/RES MAMASA. Tanggal 21 April 2023.
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring menjelaskan, bahwa dalam waktu dan tempat yang berbeda pelaku melancarkan aksinya terhadap dua korbannya, yakni A (5) dan DN (12).
Pertama, pada tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, saat itu sedang dilakukan kegiatan persiapan menyambut Natal di Gereja GPID Rante Sepang.
Bersama ibunya korban A (5 Tahun) datang untuk membantu persiapan tersebut, sesaat kemudian ibu korban mencari dan melihat anaknya keluar dari gedung belakang gereja sambil memperbaiki celananya. Selang beberapa detik kemudian pelaku keluar dari gedung yang sama.
Kejadian kedua, berawal saat orang tua korban hendak melayat di Buntu Rea, pada Rabu 12 April 2023 lalu menitipkan anaknya di rumah mertuanya yang diketahui merupakan isteri dari pelaku.
Pada malam hari, terduga pelaku bersama isterinya berada di dalam satu kamar tidur dan di sebelah tempat kamar tersebut ada ruang Televisi yang hanya dibatasi oleh tirai Gorden, dimana posisi dari korban DN tidur.
Sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku melakukan aksinya saat korban tidur lelap menggunakan selimut. Pelaku membuka selimut korban lalu memegang bagian sensitif yaitu payudara korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dirasakan oleh korban, namun hanya terdiam karena takut. Akhirnya pada pukul 05.00 WITA dini hari korban kembali ke rumahnya.
"Saat ini kita sementara dilakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi," kata Iptu Hamring.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait