MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulbar menemukan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 Kurang Diperhitungkan Senilai Rp4,99. miliar
Hal ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Laode Nusriadi dalam Rapat Paripurna Istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di Ruang Rapat DPRD Sulbar. Selasa (22/5/2023).
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022.
Pada kesempatan itu Laode mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
"Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," jelasnya.
Bersama dengan temuan itu, Berikut daftar yang menjadi temuan BPK RI:
1. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 Kurang Diperhitungkan Senilai Rp4,99. miliar
2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan;
3. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Tujuh Belas Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp493 juta;
4. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada Tiga SKPD Senilai Rp14,11 Milyar;
5. Pencatatan, Penilaian, Pengamanan, dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib;
6. Penerimaan Bantuan Sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Belum Dilaporkan dan Disajikan Senilai Rp6,44 Milyar; dan
7. Pengelolaan Jaminan Izin Usaha Pertambangan Belum Dilaksanakan Dengan Tertib.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait