Raih WTP dengan Berbagai Temuan, Pj Gubernur Sulbar Mengaku Bakal Lakukan Perbaikan

Syamsul Bahri
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemprov Sulbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022.

BPK memberikan opini WTP dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP untuk Kesembilan kalinya yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," jelas Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Laode Nusriadi dalam Rapat Paripurna Istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di Ruang Rapat DPRD Sulbar. Selasa (22/5/2023). 

Meski begitu, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022.

Pada kesempatan itu Laode mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. 

"Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," jelasnya.

Sementara itu Pj Gubenur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengaku akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. 

"Kita akan pelajari dan akan kita lakukan perbaikan-perbaikan, rekomendasinya kan jelas tadi itu akan kita ikuti, begitu, karena batas waktu kita diberi untuk menindaklanjuti dengan waktu enam puluh hari sejak LHP ini diterima," jelasnya. 

 

Berikut daftar yang menjadi temuan BPK di Pemprov Sulbar:

 

1. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 Kurang Diperhitungkan Senilai Rp4,99. miliar

2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan;

3. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Tujuh Belas Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp493 juta;

4. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada Tiga SKPD Senilai Rp14,11 Milyar;

5. Pencatatan, Penilaian, Pengamanan, dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib;

6. Penerimaan Bantuan Sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Belum Dilaporkan dan Disajikan Senilai Rp6,44 Milyar; dan

7. Pengelolaan Jaminan Izin Usaha Pertambangan Belum Dilaksanakan Dengan Tertib. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network