MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Anggota DPRD Sulawesi Barat atau Sulbar mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Anggota DPRD Sulbar, Hatta Kainang mengatakan perpanjangan masa jabatan kades ini diikuti peningkatan kualitas aparatur desa. Menurutnya, masalah ini menjadi dasar untuk menyejahterakan masyarakat di pedesaan.
"Bagi kami menilainya itu adalah hal yang yang positif, dalam artian ketika dilakukan ini membuat periodesasi untuk melaksanakan visi misi kepala desa bisa tercapai," ungkap Hatta Kainang, Sabtu (1/7/2023).
Hatta Kainang menuturkan kepemimpinan di internal khususnya desa, tentu dibarengi dengan peningkatan kapasitas kepala desa dan aparat desa ini menjadi tanggung jawab negara.
"Kalau kita lihat ini medel pembahasan di DPR ada beberapa model, pertama ada pansus, ada panja, panja kemudian dilakukan pembahasan dan tentu ini punya wewenang untuk membawa proses ke paripurna dan ke DPR RI," tutur Hatta Kainang.
Selain itu, Kata Hatta DPRD Sulbar melihat proses pembahasan pada saat pengambilan keputusan dalam waktu dekat ini untuk menjawab dari seluruh kepala desa yang akan berakhir jabatannya di tahun ini.
"Jadi ada kemungkinan proses pembahasan ini akan segera di paripurnakan, karena kita melihat prosesnya itu melalui panja yang dilakukan oleh balai," katanya.
Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Mamuju, Hartono mengungkapkan sangat setuju karena dari kemarin pihaknya terus menyuarakan issue tersebut.
Kata Dia dengan jabatan 6 tahun satu periode tidaklah cukup, karena proses pembenahan politik saja 2-3 tahun mulai teredam antara pemilih dan yang dipilih.
"Dalam konsep bupati dan gubernur tidaklah sama, karena kita merasakan langsung sentuhan dari masyarakat, hal itulah yang membuat kami sangat sepakat penambahan periode jabatan kepala desa menjadi 9 tahun," tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait