PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Pasca staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Pasangkayu melayangkan surat panggilan pertama pada tanggal 6 Agustus untuk Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, pihak kepolisian kembali melayangkan surat pada 17 Agustus 2023, dan dipemanggilan kedua Kadis Provinsi Sulbar menghadiri panggilan Polres Pasangkayu terkait tindaklanjut proses penyidikan kasus dugaan pencurian sawit, Selasa (22/8/2023).
Saat ditanya terkait mangkirnya di panggilan pertama, Kadis Kehutanan Provinsi Sulbar, Andi Aco Takdir mengatakan, Polres Pasangkayu telah melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada saya.
"Surat pertama saya tidak hadir, dikarenakan ada jadwal live di stasion TRVI Sulbar terkait masalah konservasi alam," terangnya.
Menurut Andi Aco Takdir, hadirnya saya di Polres Pasangkayu hanya panggilan wawancara terkait dengan pencurian buah kelapa sawit yang ada di kawasan hutan lindung pada wilayah perusahaan PT Pasangkayu.
"Ini sudah terang benderang, karena Khairil (staf KPH Pasangkayu) bertindak tanpa ada perintah dari saya," katanya setelah BAP di Polres Pasangkayu.
Andi Aco Takdir mengungkapkan, terkait menyita buah sawit tentu ada mekanismenya, sementara Khairil tidak melakukan mekanisme yang ada dan itu kami sesalkan. Kemungkinan saya akan memanggil Khairil terkait apa penyampaiannya saat di BAP oleh pihak Polres Pasangkayu.
Personel Polres Pasangkayu sangat mengerti apa yang saya perintahkan kepada Khairil itu tidak sesuai dengan tindakannya.
"Sangat berterima kasih kepada polisi yang tidak mendengarkan keterangan sepihak, dan personel Polres Pasangkayu juga telah menerima keterangan dari saya," ucapnya.
Sementara itu, staf KPH Pasangkayu, Khairil mengatakan, buah yang saya amankan itu sekitar 2 ton, dan itu persekali panen.
"Sebelum penyitaan, meminta izin kepada atasan dulu (Kadis Kehutanan Sulbar), bahwa saya akan menyita dan hasil buah sawit (uang) tetap disimpan untuk negara sebagai barang bukti," ungkapnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait