Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Pasangkayu Pecat Anggotanya

Edison S
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan Saat memimpin upacata PTDH di Mapolres Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju.id/Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan memimpin langsung upacarra pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkotika. Senin (16/10/2023).

Pemberhentikan Bripka Syarifuddin alias Bripka S. anggota Polres Pasangkayu tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat nomor Kep/206/IX/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat 

Bripka Syarifuddin dinilai melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a susb pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf C peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan, mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru ia laksanakan bersama personel polres pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran lalu.

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia," Ujar kapolres.

Lanjut Kapolres, ia pun mengatakan, Adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda sulbar yaitu, polri harus memberantas peredaran narkoba.

“Namun yang terjadi masih terjadi masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," ucapnya.

Kapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.

“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres pasangkayu,” tegasnya.

Menurut Kapolres, keputusan itu tidak di ambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh personel polres pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini” tutup Kapolres.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network