Hasil Otopsi Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sulbar, Jenazah Sekuriti Basarnas Pendarahan Hebat

Zul
Kabiddokkes Polda Sulbar, Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko saat berada di ruang otopsi jenazah, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mamuju, Minggu (24/12/2023). (FOTO:Zul/iNews Mamuju)

MAMUJU, iNewsMamuju.idJenazah korban pembunuhan sesama sekuriti di Halaman Kantor Basarnas Mamuju, Jl Poros Kalukku, Sulawesi Barat (Sulbar) telah diotopsi.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, korban bernama Zulkarnain (40) warga Salupangi, Kecamatan Simboro, terluka cukup parah saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mamuju.

"Iya betul, kami sudah melakukan otopsi terhadap korban," ungkap Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sulbar,

Kombes Pol drg Agung Hadi Wijanarko, saat ditemui di RS Bhayangkara Mamuju, Minggu (24/12/2023).

Otopsi terhadap jenazah berlangsung sekira 2-3 jam sejak tiba di rumah sakit.

Dia juga menambahkan, ditemukan beberapa luka tusuk senjata tajam pada tubuh korban yang mengakibatkan terjadi pendarahan hebat.

"Itu yang menjadi penyebab kematian korban," singkatnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan dari petunjuk rekaman CCTV, pelaku Rahmat Maulana (23) menusuk korban hingga puluhan kali.

"Pelaku lari dari pos jaga menuju korban yang berada tidak jauh, RM langsung menghujani tusukan dengan senjata tajam pada bagian leher Z, tusukan pertama langsung jatuh," ujarnya.

Pihaknya saat ini juga sudah mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Mamuju Tengah.

Dari hasil keterangan sementara, RM mengaku kesal kerap disuruh-suruh oleh korban sebagai seniornya.

"Sementara kami masih lakukan pendalaman," tutup AKP Jamal.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network