Satresnarkoba Polres Mateng Tangkap Pengedar Sabu dan Boje

fathir
Dua terduga pengedar sabu dan boje. Foto: Ist

MATENG, iNewsMamuju.id - Satresnarkoba Polres Mateng kembali membongkar peredaran sabu dan boje. Seorang pria dan perempuan berhasil ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban mengatakan, penangkapan keduanya berbekal informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan operasi cepat dan menangkap seorang pria berinisial HR (25) di rumahnya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil Sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang terselip dalam lipatan baju kameja silver," ungkap Iptu Tangdilimban seperti keterangan tertulisnya. Senin (26/2/2024). 

Selain Sabu, uang sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu juga turut ditemukan, serta 1 unit HP warna biru. Dari interogasi HR, diketahui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang penjual di Kota Palu dengan harga Rp8 juta untuk 5 gram Sabu. 

"Penangkapan HR membuka jendela informasi terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kini sedang digali lebih dalam oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng," jelasnya. 

Tak hanya mengungkap kasus narkotika, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Mateng juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat berbahaya jenis Boje. 

Seorang perempuan berinisial AA (26) berhasil diamankan di sebuah kost di Lorong Mandar Desa Topoyo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir atau 60 sachet obat berbahaya jenis Boje, serta 1 unit HP. 

Dari keterangan AA, diketahui bahwa Boje tersebut diperoleh dari HR, pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus narkotika jenis Sabu. 

Dari total 301 butir Boje yang diperoleh dari HR, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga 20 ribu persachetnya. 

"Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng," ungkapnya. 

Kedua pelaku tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Iptu Tangdilimban mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Mateng terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut. 

"Langkah-langkah cepat dan efektif dalam merespons laporan dari masyarakat membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya," jelasnya. 

Ia berharap, dengan pengungkapan kasus ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. 

"Sat Resnarkoba Polres Mateng akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak terkait dalam kedua kasus tersebut, sebagai langkah preventif untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang," pungkasnya

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network