Kasus Korupsi Unsulbar, Kuasa Hukum Muslimin Sebut Kliennya hanya Melakukan Kesalahan Administrasi

Sazili M
Kasus korupsi Unsulbar, kuasa hukum Muslimin sebut kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi. Foto: Ist

MAMUJU, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) memasuki tahap persidangan, pihak kejaksaan sudah menentukan empat tersangka 

Keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni dosen Unsulbar bernama Muslimin, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili dan Viktoria Marinto. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp8.154.329.778.

Kuasa hukum muslimin, Tamsil MH mejelaskan, kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pengadaan alat laboratorium ini menggunakan tender cepat, dan memang diperbolehkan tender cepat dalam suatu pengadaan," jelas Tamsil.

Lebih lanjut Tamsil menegaskan, dari keterangan saksi ahli tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam persoalan ini tentang hasil ingin meminta agar kliennya segera dibebaskan.

"Sebenarnya kalau kita merujuk ke Perpres, memang sanksi administratif. Beda lagi tipikor, kalau kita merujuk ke Perpres, hanya sanksi administratif," ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli pengadaan barang dan jasa, Yuda kandita yang dihadirkan dalam persidangan memaparkan tidak semua harus dipidana,  apalagi ini kesalahan administrasi saja. 

"Sulbar masih banyak butuh proses pengadaan proses pembangunan, kalau setiap kesalahan dalam pandangan saya kesalahan administrasi di bawa ke ranah yang melebihi kesalahan administrasi, maka pembangunan di Sulbar bisa berhenti," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network