Kasus Korupsi Unsulbar, Kuasa Hukum Muslimin Sebut Kliennya hanya Melakukan Kesalahan Administrasi

Sazili M
Kasus korupsi Unsulbar, kuasa hukum Muslimin sebut kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi. Foto: Ist

Selanjutnya Yuda menegaskan, terkait dengan hal yang dikemukakan tadi itu adalah hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden.

"Peraturan presiden berbicara sebenarnya tentang administratif paling banternya kalau sudah terjadi kontrak sifatnya adalah kontraktual atau keperdataan, sehingga ketika terjadi permasalahan harusnya dikembalikan, karena terkait kami adalah ranah administrasi dan relevan dengan pasal 82 dalam Perpres yang menyatakan bahwa PA KPA PPK  ataupun pejabat pengadaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban nya maka dikenakan sanksi administratif" jelas Yuda.

"Selain itu saksi ahli dari pihak tersangka bapak Kukuh mengatakan, saya sebagai ahli berpendapat tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut karena tidak memenuhi unsur-unsurnya. Unsur kerugian negaranya ini tidak terpenuhi, yaitu unsur nyata yang  pasti jumlahnya kenapa karena penghitungan kerugian negara atau ini dilakukan audit tidak sesuai standar pemeriksa keuangan Negera," tambahnya.

Mahrus Ali, saksi ahli hukum pidana mengatakan, ini merupakan murni kesalahan administrasi. Kalau barang dikirim tidak sesuai waktu karena alasan cuaca, itu sangat bisa dimaklumi. Ada barang yang dikirim tidak sesuai waktu tadi persidangan informasinya itu karena cuaca, itu darurat tidak bisa diprediksi, hanya administrasi aja," ungkapnya.

"Menurut saksi ahli tidak ada kerugian negara, berarti klien kami harus nya bebas dong," tegas Tamsil.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network