Selanjutnya Yuda menegaskan, terkait dengan hal yang dikemukakan tadi itu adalah hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden.
"Peraturan presiden berbicara sebenarnya tentang administratif paling banternya kalau sudah terjadi kontrak sifatnya adalah kontraktual atau keperdataan, sehingga ketika terjadi permasalahan harusnya dikembalikan, karena terkait kami adalah ranah administrasi dan relevan dengan pasal 82 dalam Perpres yang menyatakan bahwa PA KPA PPK ataupun pejabat pengadaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban nya maka dikenakan sanksi administratif" jelas Yuda.
"Selain itu saksi ahli dari pihak tersangka bapak Kukuh mengatakan, saya sebagai ahli berpendapat tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut karena tidak memenuhi unsur-unsurnya. Unsur kerugian negaranya ini tidak terpenuhi, yaitu unsur nyata yang pasti jumlahnya kenapa karena penghitungan kerugian negara atau ini dilakukan audit tidak sesuai standar pemeriksa keuangan Negera," tambahnya.
Mahrus Ali, saksi ahli hukum pidana mengatakan, ini merupakan murni kesalahan administrasi. Kalau barang dikirim tidak sesuai waktu karena alasan cuaca, itu sangat bisa dimaklumi. Ada barang yang dikirim tidak sesuai waktu tadi persidangan informasinya itu karena cuaca, itu darurat tidak bisa diprediksi, hanya administrasi aja," ungkapnya.
"Menurut saksi ahli tidak ada kerugian negara, berarti klien kami harus nya bebas dong," tegas Tamsil.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait