MAMUJU, iNewsMamuju.id – Seorang pria bernama MD (30), warga Dusun Tumuki Desa Bambu, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, terpaksa harus menghabiskan separuh waktunya di balik jeruji besi setelah tertangkap basah menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam lipatan uang seribu rupiah.
Penangkapan MD dilakukan oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (22/8/24) malam.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, mengungkapkan bahwa penangkapan MD berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan H. Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Mamuju. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan pemeriksaan.
"Pada pukul 19.00 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik MD yang berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi di dalam lipatan uang seribu rupiah yang ada di saku celana MD. Selain sabu, petugas juga menemukan kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengolah sabu, serta beberapa barang bukti lainnya," Kata Eduard Steffry Allan.
Dalam proses interogasi, MD mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial MA dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Identitas MA saat ini sudah diketahui oleh pihak kepolisian, dan pengejaran terhadapnya masih terus dilakukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu saset kristal bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,19 gram, satu saset kosong, sebuah handphone, bungkusan rokok Camel, kaca pirex, dan selembar uang pecahan Rp. 1000 yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Barat.
"Pelaku MD kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Jelas Eduard Steffry Allan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait