PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -Satresnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap 2 pria pengedar Sabu berinisial A (31) dan IF (22).
Keduanya merupakan warga Dusun Panebunggu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf membenarkan penangkapan itu.
"Benar Tim Opsnal telah melakukan Upaya paksa berupa penangkapan terhadap A dan IF karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu," jelasnya. Rabu (3/12/2024).
Penangkapan bermula saat keduanya terlihat didepan salah rumah di perumahan G4 PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) di desa tersebut.
Keduanya berusaha melarikan diri kebelakang rumah saat mengetahui kehadiran pilisi, IF yang panik membuang bungkusan yang diduga berisi sabu.
Setelah ditangkap, keduanya diintrogasi dan IF mengakui bahwa bungkusan sabu yang ditemukan adalah milik A yang memerintahkan untuk menjual barang haram tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan menemukan kantongan plastik yang berisi 3 tempat cream warna hitam putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 26 saset.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, A mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Surumana, Kabupaten Donggala seharga 2.4 juta.
Kini A dan IF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait