PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkotika, Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Seperti keterangan tertulis yang diterima. Kamis (16/1/2025). A tertangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakannya.
Kasat Res Narkoba PolresPasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, mengungkapkan saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu lembar kain yang berisi tisu dan 13 saset plastik bening yang diduga berisi sabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi dalam kap penutup mesin mobil yang digunakan oleh A.
Sabu tersebut diperoleh dari Kabupaten Donggala dengan cara dibeli seharga Rp 20 juta sebanyak 13 sachet dengan berat Bruto 23, 68 gram yang akan dibawa ke Mateng untuk dijual," ujar Iptu Yusuf.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil warna abu-abu metalik yang digunakan oleh A.
Saat ini, A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait