Satres Narkoba Polres Majene Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Awal Tahun 2025

Busriadi
Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di awal tahun 2025. Foto: Istimewa

MAJENE, iNewsMamuju.idSatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di awal tahun 2025. Acara ini berlangsung di ruang data Polres Majene pada Rabu (22/1/25) dan dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.

Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin memaparkan bahwa sepanjang Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Majene dan sekitarnya, termasuk Polewali Mandar.

Para tersangka yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda adalah:

ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene

 

RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene

 

AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene

 

RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene

 

RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene

 

AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene

 

AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene

 

SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar

 

IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar


Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang.

"Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Iptu Japaruddin.

Selain itu, Iptu Japaruddin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika," tambahnya.

Polres Majene berjanji untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network