Sang Pria Tak Mau Tanggung Jawab, IK Nekad Buang Bayinya di Sungai Tapalang

Fathir
Seorang wanita berinisial IK (18) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Seorang wanita berinisial IK (18) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Dalam pengakuannya, IK mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025, dengan tujuan menggugurkan kandungan yang sedang dijalaninya.

Pelaku mengaku bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024. Namun, setelah mengetahui kehamilannya, pria tersebut tidak mau bertanggung jawab dan menolak untuk memberi dukungan. Merasa terdesak dan tidak ada pilihan lain, IK mengonsumsi obat tersebut pada 21 Februari 2025, berharap bisa mengakhiri kehamilannya.

Namun, pada 22 Februari 2025, setelah mengalami persalinan di rumah neneknya, sekitar pukul 10.30 WITA, IK merasa panik dan tidak mampu merawat bayinya. Tak lama setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai. Bayi malang itu pun terbawa arus dan ditemukan oleh dua warga pada Sabtu sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kedua warga yang awalnya menduga benda yang mereka temukan di pinggir sungai adalah boneka, terkejut setelah mendekat dan menemukan jasad bayi. Mereka segera melaporkan penemuan tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian. Polisi yang mendatangi lokasi kejadian menemukan bayi tersebut hanyut di aliran sungai dan segera mengidentifikasi peristiwa tersebut sebagai kasus pembuangan bayi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan interogasi oleh Unit IV PPA dan Unit V Resmob di Mapolsek Tapalang. Dalam pemeriksaan, IK mengakui telah melahirkan bayi tersebut dan meletakkannya di sungai. "Pelaku juga mengakui bahwa ia mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui TikTok dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan," jelas AKP M. Reza Pranata.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol, serta sebuah daster yang dikenakan pelaku saat melahirkan. Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut.

Kejadian ini mengejutkan warga Mamuju, yang merasa prihatin dengan tindakan pelaku yang tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Masyarakat berharap agar kasus ini bisa segera diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network