MAMUJU, iNewsMamuju.id – Tim Patmor Polresta Mamuju, yang dipimpin oleh Ka SPK Aipda Marten Ansari, melaksanakan penjemputan terhadap seorang pria berinisial JR (28) di Pos Penjagaan Lanal Mamuju, pada Senin dini hari, 23 Juli 2025.
Penjemputan tersebut dibenarkan oleh Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin, yang menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi cepat antara pihak Lanal Mamuju dengan Polresta Mamuju terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kejadian bermula sekitar pukul 03.40 WITA saat JR terlihat dalam kondisi tidak stabil di sekitar Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju. Ia diduga berada di bawah pengaruh zat berbahaya. Petugas piket Pos Penjagaan Lanal Mamuju yang menyaksikan hal tersebut segera mengamankan JR ke dalam sel penjagaan Markas Komando Lanal sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat diamankan, turut ditemukan sejumlah tablet yang diduga kuat merupakan obat-obatan terlarang. Tidak ingin kecolongan, pihak Lanal langsung menghubungi Polresta Mamuju untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Motor (Patmor) dari Polresta Mamuju segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penjemputan. Saat ini, JR telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman terkait asal-usul serta motif kepemilikan obat-obatan tersebut.
Kapolresta Mamuju melalui Kasat Samapta, Iptu Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sinergi solid antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan oleh Lanal Mamuju. Respons cepat dan koordinasi yang baik menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah kita,” ujar Iptu Sirajuddin.
Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Upaya ini penting demi mewujudkan Mamuju yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait