MAMUJU, iNewsMamuju.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka berinisial S dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Polewali Mandar.
Kepala Kejati Sulbar, Dr. H. Andi Dharmawangsa, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus berhasil mengumpulkan alat bukti permulaan yang dinilai cukup kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka inisial S kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan pegawai BUMN dan juga tercatat sebagai PNS aktif di Sub Bulog Divre Polman,” tegas Andi.
Tak hanya menetapkan status tersangka, pihak Kejati Sulbar juga langsung melakukan penahanan terhadap S untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka S merupakan penerima fasilitas kredit dari Bank Sulselbar dengan cara-cara yang melawan hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pendukung lainnya. Pengajuan kredit tersebut dilakukan atas nama istrinya, namun setelah empat kali angsuran, kredit langsung macet.
“Kredit diajukan atas nama istrinya, tetapi pelaksanaan pembayaran hanya berlangsung sekitar empat kali, setelah itu tidak dilanjutkan. Ini menimbulkan kredit bermasalah,” terang Kajati.
Berdasarkan hasil audit sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Maret 2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp28 miliar. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat kredit yang diajukan tersangka belum sepenuhnya selesai atau masih berjalan.
Kejaksaan Tinggi Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait