Warga Geram! Lahan Transmigrasi Diduga Dikuasai Orang Lain, BPN Mateng Diminta Ukur Ulang

Wahid
warga di kawasan transmigrasi Rawa Indah, Dusun Tobadak 5, Desa Salubaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah untuk segera melakukan pengukuran ulang lahan mereka.Foto: Ist

Mamuju Tengah, iNewsMamuju.id – Ratusan warga di kawasan transmigrasi Rawa Indah, Dusun Tobadak 5, Desa Salubaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah untuk segera melakukan pengukuran ulang lahan mereka. Desakan ini disampaikan pada Jumat, 7 Agustus 2025, menyusul ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang sudah bertahun-tahun belum menemukan titik terang.

Warga menilai, pengukuran ulang sangat penting dilakukan agar kepemilikan lahan usaha dan pekarangan dapat dikembalikan sesuai hak atas nama mereka masing-masing sebagai peserta program transmigrasi.

“Kami sangat geram, Pak. Lahan yang seharusnya menjadi hak kami sebagai transmigran justru dikuasai oleh orang lain dan tidak bisa kami kelola,” ujar Kurnia, salah satu warga transmigran dengan nada kecewa.

Kurnia yang memegang sertifikat transmigrasi atas nama suaminya mengaku, selama ini keluarganya tidak bisa memanfaatkan lahan yang seharusnya menjadi milik mereka karena dikuasai pihak lain. Ia berharap BPN Mamuju Tengah dan pemerintah desa bisa segera turun tangan melakukan pengukuran ulang.

“Kami sangat berharap BPN Mateng dan pemerintah desa segera turun dan melakukan pengukuran ulang agar persoalan ini bisa ada solusinya,” tambahnya.

Warga lainnya juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah lama disampaikan kepada pihak desa agar diselesaikan secara damai, namun hingga kini belum ada hasil konkret.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami minta pemerintah dan BPN bertindak tegas dan mengembalikan hak kami sebagai warga transmigrasi,” tegas seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Mamuju Tengah belum memberikan keterangan resmi. Sementara warga menyatakan akan terus memperjuangkan haknya hingga ada kejelasan hukum terkait status lahan mereka.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network