Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalumpang-Bonehau Mamuju: 4 Orang Tersangka, Termasuk Oknum ASN Pemprov
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan empat tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus ini mencakup empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil tindakan tegas kepolisian yang menangkap basah para pelaku saat sedang mengoperasikan alat berat di lokasi penambangan.
"Penetapan tersangka yang dapat kami sampaikan pada sore hari ini berkaitan dengan lokasi tambang emas ilegal. Dua lokasi berada di Kecamatan Kalumpang dan dua lainnya di Kecamatan Bonehau," ujar Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Pada TKP pertama yang berlokasi di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka utama.
AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bertindak sebagai penanggung jawab utama kegiatan tambang ilegal tersebut.
"AM kami amankan saat tindakan hukum di lapangan. Ekskavatornya sedang beroperasi melakukan penggalian, jadi ini betul-betul tertangkap tangan," kata Ferdyan.
Dari lokasi pertama ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat (ekskavator), alat penyaring emas (sakan/panning), serta dokumen terkait aktivitas tambang.
Sementara itu, pada TKP kedua yang juga berlokasi di Kecamatan Kalumpang, polisi mendapati aktivitas pengerukan tanah yang menyasar kawasan terlarang.
Di lokasi ini, polisi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat berinisial GG alias GS sebagai tersangka.
Ferdyan mengungkapkan, aktivitas penambangan pada titik kedua ini disinyalir telah berlangsung selama beberapa bulan dengan menggunakan alat berat untuk memecah batu dan membuat lubang penggalian.
"Untuk TKP kedua ini masuk ke area yang memang dilarang untuk aktivitas penambangan. Tersangka GG alias GS merupakan pekerja yang dibayar sekaligus penanggung jawab lokasi. Yang bersangkutan adalah ASN di lingkungan Pemprov Sulbar," jelasnya.
Adapun untuk TKP ketiga dan keempat yang berlokasi di Kecamatan Bonehau, polisi menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni D dan A.
Tersangka D merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sedangkan tersangka A merupakan seorang petani asal Kecamatan Tommo yang bertindak sebagai penyedia atau pemilik lahan tambang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan dengan pasal terkait penambangan mineral dan batubara tanpa izin usaha penambangan yang sah.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
