Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditreskrimsus Polda Sulbar Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Polman Rp746 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Rp.1,1 Miliar, Anggota DPRD Sulbar dan Mantan Kadis Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:02 WIB
  • author Gidion Pasande
Korupsi Rp.1,1 Miliar, Anggota DPRD Sulbar dan Mantan Kadis Ditetapkan Sebagai Tersangka 
Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.SH, Saat mengelar Press Release Penetapan tersangka Dugaan Korupsi

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kejaksaan Negeri Mamuju resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan pada Dinas Kehutan Provinsi Sulbar.

“Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial 'S' yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dan 'F' berstatus sebagai mantan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Sulbar," kata kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.SH, saat mengelar Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Penetapan tersangka, Kata Subekhan, Setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspos internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya, dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut maka Kepala kejaksaan Negeri mamuju menetapkan dua orang tersangka.

"Kedua tersangka telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar Rp.1,1 Milyar,"Ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka melanggar undang – undang korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara kejaksaan Negeri Mamuju Sendiri akan segera menjadwalkan Pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut