MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polda Sulbar menyerahkan berkas perkara Kasus raibnya dana nasabah di bank sulselbar senilai Rp10 Miliar yang mendudukan Marketing Funding Bank Sulselbar cabang Mamuju Hermin sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulewesi Barat, Kombes Aprizal mengatakan berkas kasus tersangka Bank sulsebar Hermin hari ini akan diserahkan di kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Hari ini berkas perkara tersangka, kita kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Bberkas perkara yang dikirim tersebut bukan pelimpahan melainkan baru pengiriman berkas perkara,"Ujarnya. Senin (9/1/2023)
Meski begitu, Aprizal belum menjelaskan secara terperinci terkait waktu pelimpahan barang bukti dari tersangka tersebut.
"Kita selesaikan dulu Hermin baru kita akan panggil calon tersangka lainya pekan ini. Kita sudah layangkan surat," tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir