Logo Network
Network

Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK yang Bertugas di Baharkam Polri Tersangka Kasus Narkoba

Irfan Ma'ruf
.
Rabu, 11 Januari 2023 | 11:38 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK yang Bertugas di Baharkam Polri Tersangka Kasus Narkoba
Ilustrasi penangkapan narkoba. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus ini.  

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).  

Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. 

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Follow Berita iNews Mamuju di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.