MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulawesi Barat Hajrul Malik mengatakan, keputusan Mahkamah Konsititusui (MK) yang membatalkan kewenangan parlemen sebagai otoritas penyelenggara Pemilu tidak jadi problem sepanjang KPU tidak memberi tafsir terhadap pelaksanaan Undang-udang (UU).
Namun, Hajrul menyebut tidak boleh ada celah dalam pelaksanaan penyelenggaran Pemilu yang bisa dimainkan oleh oknum tertentu baik dalam tubuh KPU maupun Bawaslu.
"KPU menyelenggarakan apa yang diputuskan UU dan konstitusi kita termasuk keputusan MK, kita persilahkan saja kepada KPU untuk melaksanakan apa yang sudah dititahkan oleh UU, sepanjang KPU tidak memberi tafsir," kata Hajrul Malik kepada iNewsMamuju.id, Selasa (11/1/2023).
Dalam dapil DPR RI versi parlemen di UU Pemilu, menyebutkan ada beberapa wilayah dipaksakan bergabung sebagai satu dapil. Menanggapi hal itu Hajrul mengatakan, pertimbangan kuota 3 kursi tersebut sudah cukup sepanjang tidak menggabungkan lintas sosiologis area yang dinilai sangat penting.
Ia menyebutkan, kultur dan aksiologi daerah sangat berbeda yang akan diwakili sebagai suara parlemen nantinya. Sementara berkurangnya satu kursi Dapil Sulbar sudah sangat jelas sebab Sulawesi Barat relatif normal dari segi sosiologi dan pendekatan kultur.
"Tidak apa-apa berkurang suaranya berkurang kuotanya tapi tidak menggabungkan kultur beberapa wilayah, Misalkan Sulbar tidak boleh digabung lagi dengan Sulsel, saya lebih setuju tidak menggabungkan teritori daripada aksiologi," sebutnya.
Politisi partai Gelora Sulawesi Barat ini berharap, penyelenggara Pemilu memberikan ruang secara transparan terhadap peserta Pemilu dan keterlibatan masyarakat. Sementara dinamika urusan penyelenggaran Pemilu tidak perlu terlalu banyak dipersoalkan.
"Saya juga mengajak kepada masyarakat agar kita memberikian kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas, tidak perlu terlalu banyak menyalak, karena ini kan baru juga tahapan penyelenggara belum masuk kepada tahapan-tahapan yang krusial," tutupnya.
Editor : Adriansyah